Reminder

"Beri aku pelajaran TERSULIT, aku akan BELAJAR" Maryamah Karpov

Wajahku sujud kepada Allah yang menciptakannya, dan yang membuka pendengaran dan penglihatannya

Dengan daya dan kekuatan dari-Nya, maka Maha Suci Allah, Sebaik-baik pencipta

(Tilawah Sajadah)

Monday, December 2, 2013

jendela kecil turki #15 Jawaban atas keraguan


sumber : gugel.com

alhamdulillah sukran ya Allah, hilang semua keraguan yang selama ini menghantui setiap aktifitasku. Aku belajar banyak hal dari catatan harian haramain ini. Sepertinya tidak ada lagi pertanyaan yang aku ragu lagi. Semua sudah terjawab. Jika pun ada pertanyaan lagi, maka itu pertanyaan-pertanyaan baru yang muncul, bukan pertanyaan jaman mbengen.

1. Apakah title R.A [Radhiallahuanhu] hanya untuk sahabat Rasul ataukah bisa dipakai untuk semua muslim yang tinggal pada masa sekarang. Khususnya untuk yang telah berkontribusi bagi Islam? Jawab : Penyebutan R.A pada dasarnya bermakna do'a [semoga Allah meridhoinya], namun bagi sahabat nabi, bukan semata do'a, tetapi juga gelar dan jaminan yang melekat pada mereka sebagai orang-orang terpilih untuk mendampingi perjuangan Nabi. Jaminan ini dasarnya secara ekplisit tertuang dalam ayat 100 Q.S At-taubah. Jadi sebagai sebuah gelar dan jaminan, dia memang hanya melekat pada para sahabat. Karenanya dalam tradisi ilmiah Islam, sahabat selalu melekat pada R.A, sedangkan para tabi'in dan orang-orang saleh setelahnya cukup dengan rahimahullah [semoga Allah merahmatinya], untuk membedakan kedudukan, antara yang pernah bertemu Nabi dengan yang belum pernah, karena yang belum pernah berjumpa belum tentu mendapat jaminan seperti para sahabat.

Namun, sebagai sebuah doa, bolehkah disampaikan kepada orang lain seperti ulama yang berjasa besar? atau orang biasa? Boleh-boleh saja, tidak ada masalah. Misalnya ya Sakura, radhiyaAllahu anhu.
**sumber pertanyaan seorang teman

2. Bolehkah ketika shalat dengan menggunakan kain yang terdapat gambar patung? [saat itu shalat dengan menggunakan rok yang disediakan mushola dan pada rok tersebut terdapat gambar dewa-dewa zaman Mesir kuno masa Firaun]. Jawab : Tidak Boleh.

3. Bolehkah memainkan alat musik tertentu seperti [Biola dan Piano]? Jawab : Saya berpendapat boleh, karena yang saya tahu tidak ada dalil tegas yang melarang alat-alat musik tertentu.

4. Bolehkah kita membaca Al-Qur'an dan meletakkan mushafnya di atas ranjang kasur yang kondisi ranjangnya bertingkat [ranjang model asrama] sementara teman kita sedang berada di atas ranjang tersebut? Jawab : Boleh

5. Bolehkah wanita shalat terlihat kakinya [tidak memakai kaus kaki]. **tradisi wanita Turki hampir sebagian besar shalat tanpa kaus kaki. Jawab : Pada dasarnya mayoritas ulama mengatakan baha kaki juga merupakan aurat yang wajib di tutup, kecuali mazhab Hanafi [mazhab orang Turki] tidak wajib. Namun demikian, pun menurur pendapat yang mewajibkan, yang wajib adalah menutup bagian atas kaki. Jika pada saat shalat terlihat sedikit telapaknya tanpa sengaja karena tersingkap, maka tidak mengapa.

6. Definisi rukuk adalah 90 derajat. Bagaimana jika 15 derajat? Jawab : Ghairu shahih [tidak benar] karena dalam hadits eksplisit "sampai benar-benar" lurus secara tuma'ninah. 

7. Sebagian besar perempuan di Turki tidak shalat berjamaah [sesama perempuan]. Mereka mengatakan bahwa dalam mazhab mereka hal ini tidak ada. Jawab : Tradisi atau kebiasaan yang dibangun di atas pemahaman yang salah, lambat laun dianggap agama.

8. Kebanyakan masyarakat Turki shalat subuh diakhir waktu. Termasuk teman-teman asrama saya. Bagaimana? Jawab : Ketika saya di Turki, saya pernah menunggu iqamat yang dilakukan hampir 1 jam setelah azhan. Waktu shalat akan usai baru iqamat, ketika keluar dari masjid langit sudah terang. Setelah itu saya faham bahwa mazhab Hanafi mengakhirkan shalat diakhir waktu. Saya tidak mengatakan bahwa teman-temanmu yang terlambat shalat alasannya karena mengikuti mazhab; karena bisa jadi karena memang malas atau kesiangan. Yang saya maksudkan adalah ketika shalat subuh di masjid iqamatnya hampir 1 jam setelah azhan. Mazhab Hanafi mengakhirkan shalat di akhiir waktu. Dalam masalah ibadah ritual, pendapat-pendapat mazhab Hanafi memang tampak aneh dan berbeda dengan mayoritas ulama, hal ini karena mereka di kenal dengan ahlu ra'yi [ahli akal] dan tidak banyak menggunakan hadits. Tapi bukan berarti mereka menolak hadits, hal ini lebih dikarenakan faktor historis, geografis dimana imam Abu Hanifah dan murid-muridnya pada awalnya tinggal di Kuffah, Irak, yang pada saat itu jauh dari pusat penyebaran hadits seperti Madinah.

9. Apakah  wajib memiliki wudhu ketika memegang mushaf terjemah seperti ketika akan memegang mushaf tanpa terjemah? Jawab : tidak wajib ['allahu alam]

**Setiap jawaban masalah agama, di tutup dengan kalimat 'allahu 'alam, agar tetap membuka ruang ketidak tahuan manusiawi kita, dan pengetahuan mutlak hanya milik Allah.

10. Apakah telapak tangan perempuan bagian atas wajib ditutup ketika shalat? Jawab : tidak wajib

11. Tentang sujud sahwi [pertanyaan tidak saya ketik detail]. 
Jawab : Terdapat dua kondisi 1] Ingat sebelum salam 2] Ingat setelah salam
Keterangan : 
1] terdapat 2 keadaan

a] Jika ingat bahwa yang bersangkutan lupa melakukansatu rakaat dan YAKIN bahwa dia memang kurang rakaat dan INGAT nya sebelum salam, maka dia naik lagi menyempurnakan 1 rakaat, kemudian tahiyat lagi, nah sebelum salam dia sujud sahwi, kemudian  salam.

b] Yang bersangkutan belum YAKIN tapi RAGU apakah dia sudah sempurna atau kurang 1 rakaat, dan keraguan ini muncul sebelum salam, maka fokus saja pada rakaat yang pasti jumlahnya, alias YAKIN, kemudian sebelum salam, sujud sahwi dahulu, kemudian salam.

2] Jika ingatnya setelah salam alias RAMPUNG shalat, baik dia yakin atau ragu, maka dia takbir lagi menyempurnakan jumlah rakaat yang kurang, kemudian ketika tahiyat sebelum salam, sujud sahwi dahulu, baru kemudian salam. 

**Jika yang terlupa hanya duduk tahiyat, tapi tetap melakukan rakaat tersebut, maka tidak perlu menambahkan rakaat, cukup sujud sahwi.

12. Jika sedang musafir, misalnya kita sudah berwudhu pada pukul 3 fajar kemudian tertidur [sepertinya tidak bergerak] apakah sebaiknya bertayamum ketika shalat subuh? Jawab : tidak bertayamum tidak apa-apa.

13. Bolehkah kita berhenti pada suatu ayat sebelum waktunya berhenti [waqaf]? Jawab: yang terpenting faham makna  kapan saat yang tepat untuk berhenti.

14. Apakah hukum bercadar? Jawab : antara wajib dan sunnah. Jumhur ulama dari 4 mazhab mengatakan tidak wajib, hanya 1 mazhab [Ahmad bin Hanbal] yang mewajibkan. 'allahu 'alam. 

15. Ajarilah anak-anakmu Al-Qur'an niscaya kebaikan apa pun akan menyertainya [sebuah pesan penting].

Ankara, 2 Desember 2013
Tesekkur ederim cik gu **110 for all off the patient, joking, knowledge, sharing, caring and everything.

No comments: