Reminder

"Beri aku pelajaran TERSULIT, aku akan BELAJAR" Maryamah Karpov

Wajahku sujud kepada Allah yang menciptakannya, dan yang membuka pendengaran dan penglihatannya

Dengan daya dan kekuatan dari-Nya, maka Maha Suci Allah, Sebaik-baik pencipta

(Tilawah Sajadah)

Wednesday, August 10, 2016

Mengangkat anak angkat, bagaimana hukumnya dalam agama?

Alhamdulillah, Najma memasuki usia genap 4 bulan 1 minggu. Ia senantiasa menyertai dalam setiap diskusi yang kami lakukan, suaranya berceloteh diantara suara kami. Seakan tengah ikut serta berpendapat atau tengah menjelaskan dan menyimak ayahnya.

***
"Mascim bagaimana hukumnya mengangkat seorang anak?" Pertanyaan itu melintas begitu saja ketika kami tengah menikmati makan malam, tempo hari.

"Seorang anak bukan berarti menjadi mahram bagi ibu atau ayah yang mengangkatnya." Jawab suami dengan
melahap menu makan malam goreng tempe tepung gurih, masakan khas ibu yang sangat aku gemari.

"Emm, maksudnya Mascim?" Tanyaku kembali.

"Maksudnya adalah, bahwa ketika seseorang mengangkat anak sebagai anaknya maka secara agama anak tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah yang mengangkatnya sebagai anak (fulan bin fulan atau fulanah binti fulan)." Jawab suami.

"Emm, iya aku ingat...seperti kisah si Zaid kan Mascim. Awalnya kan Rasulullah menisbatkan namanya Zaid Bin Muhammad, sampai akhirnya turun surat al-ahzab." Jawabku.

"Nah tepat sekali, kemudian adalah bahwa anak tersebut bukan berarti menjadi mahram bagi ibu atau ayah yang mengangkatnya." Lanjut suami lagi.

"Loo, begitu ya Mascim. Kok bisa?"

"Karena secara agama, apabila anak yang diangkat menjadi anak tersebut adalah perempuan maka ketika ia telah baligh anak perempuan tersebut hukumnya bukan mahram bagi ayah angkatnya, juga sebaliknya jika yang diangkat adalah anak laki-laki maka ketika ia balighpun menjadi bukan mahram bagi ibunya." Jelas suami.

"Hoo, begitu ya Yah."

"Nah jadi, gimana supaya menjadi mahram? Maka ıbu tersebut harus menyusui anak yang diangkat agar menjadi mahram. Lalu bagaimana jika ia tidak bisa menyusui, maka caranya adalah dengan menyusukan bayinya kepada saudara perempuan pihak ayah atau dari pihak ibu, agar statusnya menjadi anak susuan dari saudara perempuan ayah atau ibunya."

"Emm, I see..." angguk kepalaku.

"Biliyorsun?" Tanya suami dengan bahasa Turki alakadarnya disertai matanya yang menatap, menggodaku.

"Tamaaam, biliyoruuum."

hihi...

********
Ket foto:
atas : Sepatu Koala baby
bawah: ayah dan najma di pagi hari

Depok, 8 Agustus 2016