***
"Mascim bagaimana hukumnya mengangkat seorang anak?" Pertanyaan itu melintas begitu saja ketika kami tengah menikmati makan malam, tempo hari.
melahap menu makan malam goreng tempe tepung gurih, masakan khas ibu yang sangat aku gemari.
"Nah tepat sekali, kemudian adalah bahwa anak tersebut bukan berarti menjadi mahram bagi ibu atau ayah yang mengangkatnya." Lanjut suami lagi.
"Karena secara agama, apabila anak yang diangkat menjadi anak tersebut adalah perempuan maka ketika ia telah baligh anak perempuan tersebut hukumnya bukan mahram bagi ayah angkatnya, juga sebaliknya jika yang diangkat adalah anak laki-laki maka ketika ia balighpun menjadi bukan mahram bagi ibunya." Jelas suami.
"Emm, I see..." angguk kepalaku.
"Biliyorsun?" Tanya suami dengan bahasa Turki alakadarnya disertai matanya yang menatap, menggodaku.
"Tamaaam, biliyoruuum."
hihi...
********
Ket foto:
atas : Sepatu Koala baby
bawah: ayah dan najma di pagi hari
Depok, 8 Agustus 2016
No comments:
Post a Comment